Satpol PP Depok Segel Perumahan di Lahan Bekas Setu Gugur - penaku88

penaku88.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melakukan penyegelan di perumahan di lahan bekas Setu Gugur, Sawangan, Depok. Penyegelan dilaksanakan lantaran perumahan Al Fatih tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan menyatakan, penyegelan terhadap pembangunan perumahan dikarenakan tak memiliki IMB. Hal itu berdasarkan berkas pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok.

“Unitnya (perumahan) kurang lebih setahu saya 100, kalau enggak salah ya,” ujar Tono kepada penaku88.com, Selasa (22/4/2025).

Tono memaparkan, perumahan tersebut sudah membangun 60 unit dan yang akan di bangun 40 unit. Sebelumnya, pihak pengembang perumahan sudah diberikan surat peringatan pertama sampai ketiga, sampai peringatan guna penindakan.

“Ada dua lokasi penyegelan yang dilaksanakan, penyegelan di elemen muka dan kedua di elemen tengah perumahan yang tengah dibangun,” ucap Tono.

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban publik dan ketertiban umum serta perlindungan publik. Selain itu terdapat Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.

“Kami diperkuat surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian aktivitas hunian rumah tinggal dari perumahan Al Fatih di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,” tegas Tono.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf menyatakan, sebelumnya DPMPTSP Kota Depok dari Juli 2024 sudah memanggil memakai klarifikasi. Pada Maret 2025 sudah melakukan surat pelimpahan kepada tim Penertiban Terpadu Kota Depok.

“sehingga klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 sampai pelimpahan, lima tahap, sebab kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, perlu berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas, sehingga kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” ujar Suryana.

Suryana menuturkan, penyegelan Perumahan Al Fatih berdasarkan soal pola ruang guna hunian, sertifikat, sampai memiliki IMB. meskipun begitu sampai pemberian surat peringatan ketiga, pihak pengembang tak bisa membuktikan IMB.

“Ya mungkin dari pola ruang, mungkin disinyalir hal ini kawasan Setu, tetapi walaupun existing sekarang tak ada Setu, tapi gak tahu kami pertimbangan dari provinsi, katanya sih masih ada gambar Setu disini,” tutur Suryana.

Masih di lokasi yang sama, Legal Perumahan Al Fatih, Prayanuar Wiramakmur mengakui sebelum menerima surat peringatan pertama, sudah mengajukan izin IPR. meskipun begitu izin tersebut ditolak sebab lahan perumahan terindikasi masuk Setu Gugur.

“Kami di surat 1938 itu dari otoritas kolonial Belanda sudah direncanakan akan dibangun situ di sini, tapi luasnya 8 hektare termasuk perumahan Diamond, termasuk yang diatas, total 8 hektar,” kata Wira.

Wira mempertanyakan penolakan izin perumahan meskipun begitu perumahan yang berada tak jauh dari lokasi, memperoleh izin pembangunan. Ia menegaskan apabila otoritas tak memperbolehkan pembangunan perumahan sebab bekas Situ, pihaknya meminta ganti rugi dari otoritas Kota Depok.

“Setahu saya kalau tanah adat ingin dimiliki melalui otoritas ganti rugi dulu, tanah di sini sudah memiliki sertifikat,” pungkas Wira.


Penulis: Tim penaku88

Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 13.44

Comments