Jadi Tersangka Korupsi, Direktur Jak TV Terima Rp478,5 Juta Buat Pemberitaan Negatif Kejag... - penaku88
penaku88.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar selaku tersangka kasus perintangan penyidikan alias Obstruction Of Justice (OOJ) melalui memakai memberitakan negatif kasus korupsi timah dan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan korupsi importasi gula.
Tian Bahtian ditetapkan menjadi tersangka bersamaan memakai Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat.
Ketiga tersangka berskongkol menyuguhkan pemberitaan negatif mengenai dua kasus korupsi yang yang pada ketika itu tengah diusut melalui Kejagung.
"Penyidik Jampidsus Kejagung memperoleh alat bukti yang cukup guna menetapkan tiga tersangka. Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua Tersangka JS selaku dosen dan advokat. Ketiga Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV." kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025.
Qohar memaparkan Tian Bahtiar bersekongkol melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah dan importasi gula yang diusut melalui Kejagung memakai menyuguhkan pemberitaan negatif, memulai dari penyelidikan sampai berlangsungnya tahap penututan.
Marcela dan Junaedi diduga menyuguhkan uang sebesar Rp478,5 juta agar Tian menyuguhkan pemberitaan bernarasikan negatif terhadap Kejagung dan disebarkan melalui media sosial.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB guna menciptakan berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait memakai penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negattif, dan sudah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa," kata beliau.
Sementara itu Junaedi dan Marcella dianggap menciptakan narasi yang bisa membangun citra klien pihak mereka dan menyesatkan pemberitaan memakai melakukan perhitungan kerugian negara dari dua kasus korupsi tersebut versi pihak mereka yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita.
Junaedi dan Marcella juga kata Qohar, membayar demonstran yang memperotes penanganan perkara Timah dan Impor gula. Selain itu ada juga pembiayaan dari pihak mereka menggelar seminar sampai podcast yang disiarkan melalui Jak TV.
"MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai aktivitas seminar-seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media online, memakai mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput melalui tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," beber Qohar.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku melakukan penggiringan berita agar menyudutkan Kejagung khususnya Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga perkara yang ditanganinya dipandang negatif melalui masyakarat.
Qohar juga mengaku atas pemberitaan tersebut penyidik sempat terganggu konsentrasinya ketika menangani dua perkara itu.
"sehingga tujuan pihak mereka jelas memakai membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan pihak mereka perkaranya bisa dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," terang Qohar.
Ketiga tersangka juga diduga sempat menghapus jejak digitalnya diantarnya berita yang sempat dimuatnya itu.
Atas perbuatannya, tersangka Marcella dikenakan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah memakai UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kemudian guna Tersangka Junaedi diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah memakai UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Kemudian Tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah memakai UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
guna tersangka Tian dan Junaedi dilaksanakan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (21/4).
"Sedangkan tersangka MS tak dilaksanakan penahanan sebab yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain yakni perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu pada ketika konferensi," pungkas Qohar.
Penulis: Tim penaku88
Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 15.29
Comments
Post a Comment