penaku88.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang disulap menjadi gudang obat keras. Seorang pemuda yang diduga selaku bandar pun diringkus.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra menjelaskan, penggerebekan berlangsung Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga
Selain menangkap seorang bandar berinisial DS, Robi menambahkan polisi juga menyita 24 bungkus excimer atau sekitar 120 butir dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya 31.900 butir.
Advertisement
"Pelaku yang diamankan DS. Total barang bukti meraih 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini sudah diamankan," kata Robi kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Kasus hal ini diungkap setelah menindaklanjuti laporan warga sekitar yang resah, terlebih ketika itu ada kabar wartawan diduga dianiaya ketika merekam aktivitas jual-beli obat keras di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang.
AKBP Roby Heri Saputra, bersama jajaran langsung gerak cepat. Dari hasil penyelidikan, mengarah ke seseorang berinisial DS.
"Kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar beliau.
ketika hal ini, tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
Sat Narkoba Polres Metro Depok sudah menyelidiki 27 tersangka penjual obat daftar G atau obat keras di Depok. Berdasarkan keterangan sementara, para tersangka menjual obat daftar G diduga ke kalangan pelajar dan tongkrongan remaja.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menyatakan, 27 tersangka penjual obat daftar G memiliki background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.
“Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan guna orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan,” ujar Yefta, Senin (21/4/2025).
Diduga para tersangka sudah memiliki pelanggan tetap berdasarkan dari penjualan yang dilaksanakan cash on delivery. Sat Narkoba Polres Metro Depok menangkap para penjual obat daftar G di sembilan kecamatan Kota Depok.
“Terdiri dari 9 TKP di keseluruhan Polres Depok ya, maksudnya 9 Kecamatan, rincinya kurang lebih ya dari 9 Kecamatan itu, terang Yefta.
Yefta menjelaskan, para tersangka yang tertangkap ketika dimintai keterangan cukup tertutup. Tersangka tak ingin memberitahukan pemasok obat daftar G yang diedarkan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“pihak mereka hal ini cukup tahan tutup mulut ya saya rasa, sehingga pihak mereka pun belum sepenuhnya kooperatif guna membuka siapa dalang-dalangnya,” jelas Yefta.
Meskipun begitu, lanjut Yefta, Sat Narkoba Polres Metro Depok akan terus melakukan penyelidikan terhadap distributor obat daftar G. Peredaran obat daftar G yang dijual kepada kalangan masyarakat Kota Depok cukup mengkhawatirkan, sehingga Sat Narkoba Polres Metro Depok berusaha menekan peredaran pembelian obat daftar G tanpa izin.
“Sifatnya kalau kita bisa sampaikan mengkhawatirkan kan, semua ancaman di semua daerah sebenarnya sama, semua peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang kan sifatnya sama setiap tempat ya. Kalau misalnya ada yang jual, mungkin juga ada peminatnya, sehingga kalau kita sampaikan mengkhawatirkan juga atau kita benar-benar darurat, sih sepertinya tak,” ucap Yefta.
Pada pemberitaan sebelumnya, Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka mampu menjual obat daftar G sampai Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menyatakan, tersangka yang diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin atau melanggar undang-undang kesehatan.
“Tersangka yang sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada penaku88.com, Senin (21/4/2025).
Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan polisi menemukan 43.215 butir berbagai macam obat dari berbagai merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari yang dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.
Para tersangka menjual obat daftar G memakai berkamuflase selaku pedagang warung kelontong maupun sembako. meskipun begitu seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G memakai sistem cash on delivery (COD).
“Ya toko kelontong, meskipun begitu sekarang berubah lagi berevolusi, beliau melayani juga COD,” ucap Yefta.
Pada sistem COD, para tersangka akan menciptakan janji memakai calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual akan menyuguhkan obat daftar G kepada pembeli di lokasi yang sudah disepakati bersama.
“sehingga orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, nanti para pembelinya mendatangi yang bersangkutan,” terang Yefta.
Yefta menyampaikan, para tersangka yang ditangkap merupakan para penjual, meskipun begitu terdapat beberapa tersangka yang turut memakai obat tersebut. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Metro Depok.
“Hasil dari tes urine ada beberapa yang juga memakai dan penjual,” ungkap Yefta.
Para tersangka yang ditangkap merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro Depok dari masyarakat maupun pengembangan mandiri. Sat Narkoba Polres Metro Depok masih menyelidiki aktor pendistribusi obat daftar G kepada para tersangka.
“guna keterlibatan penyuplai nya sementara kita dalami, masih dalam rangka penyelidikan, hal ini yang kita lakukan mulai dari Maret sampai April hal ini,” tutur Yefta.
Yefta menambahkan, para tersangka mampu menjual obat daftar G dalam satu bulan meraih Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Para tersangka akan dijerat undang-undang kesehatan terbaru, yakni nomor 17 tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436.
“Ancaman hukuman dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara,” pungkas Yefta.
Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 10.05
Comments
Post a Comment