penaku88.com, Jakarta Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan, wajib kiranya guna membayar pajak setiap tahunnya. Ya, pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selaku pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat dan Daerah.
Baca Juga
Walaupun terselip diksi "bermotor", akan tetapi, PKB tak ditujukan guna kendaraan roda dua saja, melainkan kendaraan roda empat pun juga. memakai begitu, apabila warga DKI memiliki motor atau mobil yang terdaftar di DKI Jakarta, wajib membayar PKB tersebut.
Advertisement
sebab objeknya merupakan kendaraan roda dua dan empat, maka subjeknya merupakan orang pribadi atau badan yang tercatat selaku pemilik kendaraan. Itu berarti, ketika kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku.
meskipun begitu, ada sejumlah jenis kendaraan yang tak masuk dalam objek pajak, lho. sejumlah jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan pajak yakni kereta api, kendaraan dinas guna pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan pameran milik produsen atau importir.
Setelah mengetahui seluk beluk terkait PKB, ada baiknya warga DKI mengetahui pula bagaiman cara menghitung PKB tersebut. Perhitungan PKB dilaksanakan berdasarkan dua kategori;
guna bobot kendaraan sendiri, warga DKI perlu memperhatikan sejumlah hal, yakni koefisien bobot normal merupakan 1, apabila kendaraan memiliki dampak luas maka koefisien akan lebih tinggi, dan khusus guna kendaraan air, perhitungan berdasar NJKB.
Berapa Tarif PKB yang perlu Dibayarkan?
Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya. Adapun tarif yang berlaku, sesuai daftar berikut hal ini!
Sementara itu, ada tarif khusus yang berlaku guna kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial sebesar 0,5% dan kendaraan milik badan usaha sebesar 2%.
PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. apabila kendaraan tak bisa digunakan selama satu tahun penuh sebab keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilaksanakan guna periode yang tak terpakai.
guna pembayarannya bisa dilaksanakan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL
sehingga, itulah cara hitung dan bayar PKB di Jakarta. Perlu diingat, membayar PKB tak hanya urusan administrasi semata, melainkan dana yang terkumpul tersebut akan kembali ke publik dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.
(*)
Penulis: Tim penaku88
Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 10.37
Comments
Post a Comment