9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH - penaku88

BPJPH dan BPOM menarik 9 produk makanan yang mengandung babi, termasuk sejumlah yang sudah bersertifikat halal, memicu kekhawatiran publik atas pengawasan produk halal di Indonesia.

penaku88.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tapi tak dicantumkan dalam kemasan.

"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4) seperti dilansir Antara.

Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal, yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi melalui Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor melalui PT Dinamik Multi Sukses. Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi melalui Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

Produk ketiga, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. Berikutnya, produk keempat merupakan ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk kelima memakai produsen dan pengimpor yang sama, yakni ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).

Selanjutnya, ada pula produk pangan olahan yakni Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi melalui Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Kemudian, terdapat dua produk lainnya yang belum tersertifikasi halal, yakni China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor melalui PT Aneka Anugrah Abadi; serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi melalui Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor melalui Brother Food Indonesia.

Haikal lalu menyampaikan tujuh produk yang sudah bersertifikat dan berlabel halal itu sudah diberikan sanksi melalui BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan otoritas (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk lainnya yang terindikasi tak menyuguhkan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM sudah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha guna langsung menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan otoritas Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan komitmennya guna berkelanjutan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk-produk pangan olahan di pasaran.

"Kami melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru, produk-produk pengusaha luas. Bersama BPOM juga, secara acak setiap hari, kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan

Haikal menyampaikan bahwa pihaknya tak melarang produk-produk nonhalal, seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol, guna beredar di pasaran. Akan tetapi, ia mengingatkan produk nonhalal itu tak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.

Apabila terdapat produk berlabel halal, meskipun begitu mengandung bahan-bahan yang tak halal, berdasarkan Haikal, hal tersebut sudah termasuk dalam tindak penipuan.

"tak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar," ucapnya.

Sebelumnya, BPOM mengimbau publik agar langsung melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tak aman.

"Kepada publik, kami meminta, mengimbau guna bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya memakai melaporkan apabila ada dugaan produk yang tak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Elin menyatakan publik bisa melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang bisa diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut.

Elin mengingatkan publik senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada ketika membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran.


Penulis: Tim penaku88

Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 10.36

Comments