SIM A dan C Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya - penaku88

penaku88.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara (ASEAN) memulai Juni 2025.

Hal hal ini akan memudahkan bagi warga Indonesia yang berkunjung ke negara-negara ASEAN tersebut guna bisa mengemudi tanpa perlu mengurus SIM Internasional.

Kebijakan hal ini akan dimulai setelah penyesuaian nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, serta berlaku guna pemilik SIM A mobil dan juga SIM C motor.

Lantas, negara asean mana saja yang memberlakukan SIM Indonesia?

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM Online lewat HP, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Dilansir dari laman Media Hub Humas Polri, berikut merupakan 8 negara yang memberlakukan SIM Indonesia memulai Juni 2025:

Baca juga: Bikin SIM C Motor Bisa Online lewat HP, Begini Caranya

Hal hal ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa muka.

Nantinya, pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil.

Hal tersebut dilaksanakan guna memudahkan identifikasi surat izin mengemudi melalui otoritas asing.

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa lewat HP

Comments