Polisi Sebut Pencuri Motor Nyamar Jadi Tukang Buah di Bekasi Residivis, Sudah 5 Kali Berak... - penaku88

penaku88.com, Jakarta - Pria berinisial JS diduga melakukan aksi pencurian memakai modus menyamar selaku pedagang buah keliling di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku diamankan usai teridentifikasi dan ditangkap di Kampung Cibitung, RT 002/004, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang menerangkan, JS beraksi pada Jumat, 18 April 2025 sekira pukul 10.33 WIB. ketika itu, beliau merampas sepeda motor milik Ketua RT 007/001 Kel. Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

"Korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan guna melakukan pemantauan perbaikan drainase atau got saluran air di dekat TKP dalam keadaan tak terkunci stang dan kunci kontak menempel," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Bintang menerangkan, korban menyadari sepeda motor hilang setelah menyelesaikan pekerjaan. Dibantu warga sekitar langsung mengamati isi rekaman CCTV. Tampak, seorang pria mengambil sepeda motor korban yang terparkir memakai modus berpura-pura selaku pedagang buah gendong.

"Pelaku membawa sepeda motor korban dan keranjang gendong yang berisi buah tersebut ditinggal melalui pelaku di TKP," ujar beliau.

Bintang menyatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan ditangkap di Kampung Cibitung RT.002/004 Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

"Pada ketika diamankan pelaku tengah berjualan buah gendong memakai barang bukti 2 (dua) buah keranjang berisi buah jeruk," ujar beliau.

beliau menerangkan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna tahapan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual ke Bengkel di daerah Kuningan Jawa Barat.

"Dijual pelaku memakai harga Rp 1.000.000," ujar beliau.

Tak cuma itu, berdasarkan catatan kepolisian pelaku juga pernah terlibat kasus hukum.

"Pelaku residivis kasus pencurian barang berupa radio pada tahun 2007," ujar beliau.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali di pasar induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, Kramatjati.

"Pelaku saat ini dijerat Pasal 362 KUHP," tandas beliau.


Penulis: Tim penaku88

Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 14.15

Comments