Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Informasi Terbaru dan Cara Mudah Mengeceknya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berbagai program dan kebijakan telah diterapkan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Program Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jateng memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan PKB dan dendanya. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) pada periode tersebut di Samsat terdekat. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan PKB serta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pada 5 Januari 2025, Pemprov Jateng memberlakukan opsen atau pungutan tambahan atas PKB. Meskipun ada tambahan pungutan ini, pemerintah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 13,94% dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 24,70% yang berlaku hingga 31 Maret 2025.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan di Jateng

Untuk mengetahui informasi terkait pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayar dan status pembayaran, Anda dapat menggunakan beberapa metode berikut:

  1. Melalui Website Resmi Bapenda Jateng: Kunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah di https://bapenda.jatengprov.go.id. Di sana, Anda dapat menemukan fitur untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor.

  2. Aplikasi Samsat Digital Indonesia (SDI): Unduh aplikasi Samsat Digital Indonesia di smartphone Anda. Melalui aplikasi ini, Anda dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan, perpanjangan STNK, dan mendapatkan informasi lainnya terkait pajak kendaraan bermotor.

  3. Kantor Samsat Terdekat: Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Alamat Kantor Samsat di Beberapa Kota di Jateng

Berikut adalah beberapa alamat kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah yang dapat Anda kunjungi:

  • Kota Semarang: Jl. Pemuda No. 1, Semarang.

  • Kota Surakarta (Solo): Jl. Adi Sucipto No. 123, Surakarta.

  • Kota Magelang: Jl. Tentara Pelajar No. 456, Magelang.

  • Kota Pekalongan: Jl. Hos Cokroaminoto No. 789, Pekalongan.

Catatan: Alamat dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi atau menghubungi kantor Samsat setempat.

Kesimpulan

Pemprov Jateng terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program penghapusan tunggakan dan denda, serta pemberlakuan opsen pajak yang tidak membebani masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat. Pastikan Anda selalu memeriksa status pajak kendaraan melalui kanal resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

Comments