Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi wanita. Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah Hari Kartini merupakan hari libur nasional?
Status Hari Kartini dalam Kalender Nasional
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditetapkan pada 14 Oktober 2024, tanggal 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Artinya, Hari Kartini bukanlah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah .
Perayaan Hari Kartini di Sekolah dan Perkantoran
Meskipun bukan hari libur nasional, Hari Kartini tetap diperingati secara luas di berbagai institusi. Banyak sekolah dan perkantoran yang mengadakan kegiatan spesial, seperti lomba busana tradisional, seminar, atau diskusi mengenai peran perempuan dalam pembangunan bangsa. Beberapa perusahaan atau instansi bahkan mengizinkan karyawan atau siswa untuk mengenakan pakaian adat atau kebaya sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Kartini.
Kesimpulan
Jadi, meskipun Hari Kartini diperingati setiap tahun pada 21 April untuk mengenang jasa-jasa R.A. Kartini, tanggal tersebut tidak termasuk dalam hari libur nasional menurut SKB 3 Menteri. Namun, peringatan Hari Kartini tetap memiliki makna penting dan dihormati oleh masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan dan acara.
Comments
Post a Comment