Revisi UU ASN, Pemerintah Siap Beri Masukan Bila Terima Materi Resmi - penaku88

penaku88.com, Jakarta - otoritas akan menyampaikan masukan dalam tahapan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila sudah menerima materi resminya dari DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan revisi UU ASN merupakan inisiatif legislatif dan pihaknya masih menunggu penyerahan dokumen resmi sebelum menentukan sikap atau usulan.

"Kalau tak salah, itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa," kata Rini, seperti dilansir Antara.

Advertisement

Mengenai kemungkinan usulan yang disiapkan kementerian, seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, atau sistem kerja yang lebih fleksibel, Rini menyatakan pihaknya akan menyesuaikan memakai materi yang diterima secara formal dari DPR.

"Tergantung materinya. Tentunya nanti kami pun akan menyuguhkan masukan, apabila sudah kami terima memakai resmi," ujarnya.

DPR RI tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN selaku elemen dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Di dalamnya, presiden akan diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan, sampai memberhentikan pejabat tinggi dari tingkat pusat sampai otoritas daerah.

Atas rancangan undang-undang (RUU) prioritas DPR RI hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin pun menyuguhkan sejumlah catatan, salah satunya soal desentralisasi yang sudah sejak lama menjadi semangat Indonesia.

"Memang kalau secara administrasi pemerintahan, semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden selaku kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4), seperti dilansir Antara.

"Tapi, sebab negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.

Ia menyatakan rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tak sesuai memakai desentralisasi atau otonomi daerah.

Arse belum memaparkan kapan Komisi II DPR akan memulai menggodok RUU ASN. Draf RUU tersebut masih disempurnakan melalui Badan Keahlian DPR RI.

Apabila revisi hal ini disahkan, presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yakni:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (ketika hal ini sudah sehingga kewenangan Presiden) yang meliputi:

2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)

3. Inspektur Jenderal (Irjen)

4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)

5. Staf ahli menteri

6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)

9. Kepala Biro di kementerian

10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung melalui presiden. sejumlah tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah, seperti jabatan administrator meliputi kepala elemen, camat, dan kepala bidang. Lalu, jabatan pengawas, seperti kasubag, lurah, pengawas teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan jangan sampai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi alasan bagi komisinya guna tak membahas RUU Pemilu atau yang diwacanakan menjadi Omnibus Law Politik.

Ia menyatakan RUU ASN memang sudah direncanakan akan dibahas Komisi II DPR. meskipun begitu, ia menganggap bahwa tak ada urgensi bagi DPR langsung membahas RUU tersebut sebab UU ASN sebelumnya sudah diubah dan disahkan pada tahun 2023.

"Kalau mengenai Undang-Undang ASN, ya baru pertama kita mendengarkan rencana dari tim keahlian, badan keahlian. guna draf-draf Undang-Undang ASN nanti kita lihat lagi," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

meskipun begitu, ia menyatakan bahwa Komisi II DPR akan memprioritaskan RUU Pemilu guna langsung dibahas di komisinya.

berdasarkan Aria, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan politik dalam negeri itu sudah mengundang berbagai pihak guna meminta aspirasi terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu. Pihak-pihak yang sudah diundang itu, di antaranya pengamat, akademisi, sampai organisasi nonpemerintah.

Memasuki masa sidang yang baru, Komisi II DPR RI juga akan kembali mengundang berbagai pihak terkait evaluasi pemilu, memulai dari akademisi dari Universitas Gadjah Mada sampai peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

"Kita undang selaku narasumber guna evaluasi pemilu, yang gunanya guna dibahas dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu," katanya.


Penulis: Tim penaku88

Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 11.15

Comments