penaku88.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang digugat ke Mahkamah Agung (MA). Prasetyo mengaku belum menerima salinan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap PCO.
"Belum, hal ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/4/2025).
beliau menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan melalui seorang warga tersebut. Adapun salah satu alasan gugatan diajukan sebab menganggap ada tumpang tindih antara tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Kantor Staf Presiden, khususnya terkait komunikasi politik.
Prasetyo memastikan bahwa Perpres PCO sudah didesain memakai cermat. Sehingga, tak ada tugas-tugas PCO yang tumpang tindih memakai KSP.
"Tapi apapun nanti coba kita pelajari. Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tak ada," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerima permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. beliau mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan melalui Windu yang diwakili melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung sudah menerima berkas dari Ardin, yang sudah ditandatangani melalui Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
"Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52," tulis salinan tersebut.
Berikut keterangan pasal-pasal yang diajukan melalui pemohon guna diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan data kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan analisis isu dan data aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan data aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. pelaksanaan diseminasi data dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi data strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan melalui Presiden.
Pasal 48
(1) Pada ketika Peraturan Presiden hal ini memulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi data yang dilaksanakan melalui Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada ketika Peraturan Presiden hal ini memulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi data dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Penulis: Tim penaku88
Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 11.45
Comments
Post a Comment