Ia jadi tersangka setelah seorang wanita melaporkannya atas kasus kekerasan seksual.
MSF juga sebelumnya viral di media sosial setelah melecehkan seorang ibu hamil.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menuturkan, tak menutup kemungkinan korban dari MSF bisa bertambah.
"Kemungkinan korban akan bertambah," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Diketahui, MSF disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Meski terancam 12 tahun penjara, tapi Syafril bisa mendapatkan hukuman lebih berat apabila makin sejumlah korban yang bersedia melapor secara resmi.
Mengutip TribunJabar.id, menurut Hendra, laporan dari para korban amat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.
"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.
AKBP Fajar Gemilang, Kapolres Garut menyatakan, hingga ketika ini baru ada satu orang yang melapor.
Baca juga: Tak hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Lebih Berat
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).
Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Artikel ini dipublikasikan oleh penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.45
Comments
Post a Comment