Kemenkop Luncurkan Website Koperasi Merah Putih, Pantau Pembentukan di Desa dan Kelurahan - penaku88
penaku88.com, Jakarta - otoritas meluncurkan platform digital resmi kopdesmerahputih.kop.id selaku pusat pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara mandiri (self-declare) pada Senin 21 April 2025.
berdasarkan Menteri Koperasi atau Menkop Budi Arie Setiadi, peluncuran platform hal ini merupakan hasil rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) KDMP yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada 15 April 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa situs web atau website hal ini akan menjadi dashboard nasional bagi Satgas KDMP, berfungsi selaku sumber data tunggal guna program strategis hal ini.
"Dashboard nasional hal ini bertujuan guna merekap serta memantau tahapan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, memulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota, sampai berdirinya koperasi memakai data perkembangan yang disajikan secara real time," ujar Menkop Budi Arie, melansir Antara, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, data yang terkumpul melalui dashboard hal ini akan dikembangkan menjadi Kophub Omnichannel Marketplace.
Inisiatif hal ini bertujuan guna memantau rantai pasok produk-produk unggulan desa serta memantau kesehatan dan kinerja koperasi desa secara menyeluruh.
Budi Arie menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam keseluruhan tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) atau Koperasi Merah Putih.
"Kita perlu memakai teknologi digital guna menciptakan semua tahapan bisnis hal ini transparan, profesional, dan akuntabel," ucap beliau.
"hal ini krusial guna menjaga kepercayaan publik terhadap koperasi. Sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel merupakan kunci keberhasilan gerakan koperasi di tingkat desa dan kelurahan," sambung Budi Arie.
Sebelumnya, sosialisasi nasional Kopdes Merah Putih sudah digelar guna menyamakan visi dan misi antara otoritas pusat dan otoritas daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.
Sebanyak 80 ribu kopdes hal ini diharapkan berdiri secara resmi pada 12 Juli 2025 bersamaan memakai Hari Koperasi Nasional.
Adapun dalam tahapan pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih hal ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan publik desa setempat. Pembentukan Kopdes hal ini juga wajib melalui mekanisme musyawarah desa khusus.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluruskan kabar adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Disebutkan bahwa Kemenko membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun guna menyelenggarakan pelatihan bagi sekitar 240 ribu calon pengawas KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi memaparkan, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan guna menjalankan program Koperasi Merah Putih. Alasannya, ketika hal ini Kemenkop memakai sejumlah pihak masih mematangkan rencana tersebut.
Salah satu yang tengah dijajaki merupakan skema pendanaan bersama Kementerian, Lembaga dan stakeholder terkait. Model pelatihan yang tengah dirancang memakai pendekatan hybrid guna menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.
"Pendekatan hal ini memungkinkan pelatihan dilaksanakan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien," kata Ahmad Zabadi di kantornya, Kamis 17 April 2025.
Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, ia menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional.
melalui sebab itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, perlu berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Terkait pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa data mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp 5 juta per orang tak berasal dari kebijakan resmi kementerian.
"Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya," terang Ahmad Zabadi.
Sebelumnya dikabarkan bahwa otoritas mengalokasikan anggaran fantastis, meraih Rp 1,2 triliun, guna pelatihan pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pelatihan hal ini akan menjangkau 240.000 pengawas dari 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia, memakai biaya Rp 5 juta per orang. Pelatihan direncanakan berlangsung memulai Agustus 2025 sampai penghujung tahun, terbagi dalam 10 batch, masing-masing selama 5 hari.
Anggaran tersebut mencakup biaya pelatihan, konsumsi, dan honorarium pelatih. Meskipun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut angka hal ini selaku perkiraan minimum, alokasi dana yang luas hal ini sudah memicu perdebatan. sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan besarnya anggaran, sementara Kemenkop UKM berdalih hal ini selaku upaya antisipasi penyalahgunaan dana di Kopdes Merah Putih.
Program Kopdes Merah Putih sendiri sudah menuai kritik sebab skalanya yang luas dan potensi risiko penyalahgunaan dana.
melalui sebab itu, pelatihan pengawas hal ini dianggap selaku langkah preventif guna memastikan pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel. Pengawas koperasi akan dipilih melalui rapat anggota koperasi, bukan rekrutmen terbuka.
Materi pelatihan tak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mencakup dasar-dasar perkoperasian dan manajemen risiko. Tujuannya merupakan guna meningkatkan kapasitas pengawas dan meminimalisir potensi penyimpangan atau penipuan.
"Kita biasa mengamati saya merefer ke aktivitas pelatihan aktivitas pelatihan selama lebih kurang 5 hari itu sekitar 25 atau 30 jam pelajaran guna orang dewasa itu per orang itu kira-kira sekitar Rp 5 juta itu angka guna selaku peserta pelatihan kan beliau kan perlu makan, perlu apa, segala macem apalagi di seluruh Indonesia," ujar Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. Siagian.
Pelatihan akan dilaksanakan secara serentak, bukan bertahap, guna mencegah keterlambatan pengawasan. Setiap Kopdes akan memiliki tiga pengawas internal, selain lima orang pengurus. Skema pelatihan yang serentak hal ini merupakan komitmen otoritas guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan efisien.
Dana Rp 5 juta per peserta pelatihan mencakup biaya logistik, konsumsi, dan perlengkapan pelatihan. Anggaran hal ini juga mencakup honorarium para pelatih yang akan menyuguhkan materi pelatihan selama 25-30 jam pelajaran.
Penulis: Tim penaku88
Artikel hal ini dipublikasikan melalui penaku88 pada Selasa, 22 April 2025 pukul 14.00
Comments
Post a Comment